MAKASSAR, INKAM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, DR. Ir. Ar. H. Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menegaskan, SLF merupakan salah satu instrumen penting, yang harus dipenuhi setiap bangunan sebelum digunakan.
Sertifikat ini menjadi tolok ukur kelayakan fungsi gedung dari sisi teknis, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Fuad menyebutkan, kewajiban SLF bukan sekadar administrasi, namun menjadi standar mutu dan keamanan bangunan.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Makassar, untuk memastikan aktivitas pembangunan berlangsung lebih tertib, aman, serta berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri para pelaku usaha, konsultan konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, hingga pemilik bangunan.
Mereka mendapat penjelasan terkait regulasi, tata kelola pembangunan, dan prosedur penerbitan SLF yang berlaku di Kota Makassar.
Pemerintah berharap, kegiatan ini mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya pelaku jasa konstruksi.
Selain itu, diharapkan tercipta kesadaran kolektif, untuk menerapkan standar keselamatan dan kelayakan bangunan, sesuai aturan yang berlaku.
Dengan dibukanya sosialisasi ini, Pemkot Makassar menargetkan semakin banyak bangunan yang memenuhi persyaratan SLF.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen, menuju pembangunan kota yang inklusif, aman, dan berdaya saing.















