Info Kejadian Makassar

Insentif PKB Sulsel Diperpanjang: Bebas Denda 100 Persen dan Diskon hingga 50 Persen

MAKASSAR, INKAM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dalam keputusan tersebut, insentif PKB diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Tiga skema keringanan yang diberikan meliputi:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan 9,5 persen tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Pemprov Sulsel menegaskan, perpanjangan insentif ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat, untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah, menjelang akhir tahun anggaran.

Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak, memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  In Memoriam Prof. Dr. M. Ivan Azis, M.Sc
WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO