JAKARTA, INKAM — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, menghadirkan pakar hukum, praktisi media, hingga kreator konten digital, untuk membahas secara mendalam implementasi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Acara dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya literasi hukum di era media digital.
Ia mengingatkan, agar insan media dan kreator konten memahami aturan main, agar tidak terjerat pasal dalam UU ITE.
“Mari kita terus berkarya dengan bertanggung jawab, kebebasan berekspresi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jamintel Kejaksaan RI sekaligus Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers & CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto (Guru Besar Universitas Airlangga), serta Rudi S. Kamri (konten kreator & CEO Kanal Anak Bangsa TV). Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, mantan wartawan senior Harian Kompas.
Mewakili Jamintel, Anang Supriatna menegaskan, revisi UU ITE 2024 tidak dimaksudkan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menata ruang digital agar lebih sehat.
“Hoaks dan ujaran kebencian berpotensi memicu konflik sosial. Literasi digital adalah kunci utama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi,” jelasnya.
Sementara itu, Dahlan Dahi menyoroti pentingnya etika jurnalistik di tengah menjamurnya media baru.
Menurutnya, verifikasi dan akurasi berita harus tetap dijunjung tinggi oleh siapa pun yang memproduksi informasi.
“Jangan hanya mengejar viral. Produk informasi publik harus berlandaskan kode etik,” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan pandangan akademis dari Prof. Henri Subiakto terkait pasal pencemaran nama baik dalam revisi UU ITE, serta pengalaman Rudi S. Kamri, yang menilai aturan ini justru menjadi pedoman berkarya sehat di ruang digital.
Acara ditutup dengan komitmen memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan insan media digital demi terciptanya ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.















