Info Kejadian Makassar

Jawab Kritik AMPERA, Kuasa Hukum Tegaskan Hamzah Ahmad Tak Punya Catatan Buruk

MAKASSAR, INKAM — Kuasa hukum Hamzah Ahmad menepis kritik Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, yang menilai Pemerintah Kota Makassar seharusnya tidak kembali mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah, meski telah divonis bebas.

Dr. (Cand) Hasman Usman, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan, Hamzah tidak memiliki catatan buruk selama memimpin Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.

Ia menyebut, tuduhan dugaan korupsi yang pernah menyeret nama kliennya telah terbantahkan di pengadilan, dan tidak boleh lagi dijadikan dasar penilaian.

“Perlu kami tegaskan, klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh Pengadilan Tipikor, pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman,

Menurut Hasman, pandangan tersebut mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan, Hamzah Ahmad tidak terbukti bersalah, atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019. Hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak, harkat, dan martabatnya.

“Putusan ini sudah inkrah dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi jaksa. Artinya, secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami,” tegas Hasman, Minggu, (14/9/2025).

Baca Juga  Wali Kota Munafri Arifuddin Apresiasi Kinerja Hamzah Ahmad, Warga Kini Tak Perlu Beli Air Lagi

Selain itu, Hasman menilai pandangan yang menyebut Hamzah memiliki “catatan buruk” tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.

Hasman juga menilai, persoalan kepercayaan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bukan prasangka.

“Justru dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga negara lain, untuk mengabdi kembali,” katanya.

Ia berharap, semua pihak menghormati putusan pengadilan, dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” pungkas Hasman.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO