MAKASSAR, INKAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menggelar Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) di Ballroom Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar, Rabu (27/8/2025).
Acara ini menjadi tindak lanjut dari peluncuran Pedoman SETARA pada Hari Disabilitas Internasional, Desember 2024 lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 80 peserta yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, hingga lembaga pegadaian.
Kehadiran mereka mencerminkan komitmen, untuk menghadirkan layanan keuangan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, menjelaskan, Pedoman SETARA merupakan panduan praktis PUJK dalam memberikan layanan ramah disabilitas.
Pedoman ini menekankan enam aspek utama, yaitu aksesibilitas infrastruktur fisik, infrastruktur digital, dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, serta sensitivitas layanan.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan. Oleh karena itu, OJK mendorong agar seluruh PUJK tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan yang humanis, inklusif, dan ramah bagi kelompok disabilitas.
“Dengan Pedoman SETARA, kami ingin memastikan layanan keuangan bisa diakses dengan adil oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini bagian dari komitmen kami terhadap literasi dan inklusi keuangan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bentuk nyata peran OJK, dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, yang menempatkan kesetaraan akses sebagai salah satu prioritas utama.
Pedoman SETARA diharapkan, dapat memperkuat budaya layanan inklusif di sektor keuangan.
Ke depan, OJK Sulselbar berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Pedoman SETARA dengan melibatkan berbagai pihak, agar layanan keuangan yang inklusif dan ramah disabilitas benar-benar terwujud di seluruh lembaga jasa keuangan.












