MAKASSAR, INKAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), memberikan pelatihan sensitivitas layanan, kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam melayani konsumen penyandang disabilitas, Rabu (27/8/2025).
Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen OJK, dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan berbasis kesetaraan.
Pelatihan menghadirkan fasilitator dari Parakerja, yang membekali peserta dengan keterampilan komunikasi empatik, etis, serta nondiskriminatif.
Hal ini penting, agar PUJK dapat melayani konsumen penyandang disabilitas, dengan penuh penghargaan dan menghindari sikap diskriminatif.
Menurut perwakilan OJK, Budi Susetyo, peningkatan sensitivitas layanan di sektor keuangan sangat dibutuhkan.
Dengan cara itu, PUJK tidak hanya memberikan pelayanan sesuai regulasi, tetapi juga menjadi role model dalam praktik inklusi disabilitas di dunia keuangan.
“Budaya layanan yang empatik, etis, dan nondiskriminatif adalah kunci. Kami berharap PUJK bisa menghadirkan suasana layanan yang inklusif, sehingga masyarakat penyandang disabilitas merasa setara dan dihargai,” tegasnya.
Program pelatihan ini juga sejalan dengan visi OJK melalui prinsip no one left behind. Artinya, setiap kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, harus mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses layanan dan produk keuangan, baik konvensional maupun syariah.
OJK menilai, inisiatif ini menjadi langkah nyata bagi PUJK untuk meningkatkan sensitivitas, sekaligus membangun reputasi positif di mata publik. Selain itu, pelatihan ini juga mendukung tujuan besar pembangunan ekonomi yang berkeadilan sosial.
Ke depan, OJK berharap, seluruh PUJK mampu mengimplementasikan hasil pelatihan dalam praktik sehari-hari, sehingga sektor keuangan benar-benar mampu menghadirkan layanan yang inklusif, ramah, dan setara bagi seluruh masyarakat.












