MAKASSAR, INKAM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan. Laporan ini dilayangkan pada Rabu (20/8/2025).
Korban mengaku menerima pesan bernuansa mesum, hingga kiriman video dan gambar pornografi melalui WhatsApp, dari Karta sejak 2022 hingga 2024. Meski selalu menolak secara halus, pesan bernada pelecehan tersebut terus berdatangan.
“Pelecehannya dalam bentuk chat WA, terus kirim video-video yang arahnya pornografi. Itu sudah berlangsung lama, sejak 2022 sampai 2024. Saya selalu menolaknya dengan halus,” ungkap korban, sebagaimana dilansir dari detik.com, Kamis (21/8/2025).
Korban menambahkan, trauma membuat dirinya baru berani melapor setelah bertahun-tahun.
Ia berharap langkahnya bisa mencegah potensi korban lain, termasuk mahasiswi yang mungkin berada dalam tekanan.
Namun, laporan ini mendapat respons balik dari pihak Karta Jayadi. Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, rektor UNM tersebut melayangkan somasi kepada dosen pelapor.
“Prof. Karta Jayadi memberi kuasa kepada kami untuk melayangkan somasi. Laporan itu menyangkut pribadinya dan mencoreng nama baik beliau,” kata Jamil kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Jamil juga membantah sejumlah tuduhan, termasuk dugaan ajakan ke hotel yang disampaikan korban.
Menurutnya, percakapan tersebut hanya berupa candaan ringan yang dipelintir di luar konteks.
“Disebut ada ajakan ke hotel. Padahal, itu hanya percakapan santai. Konteksnya berbeda dari yang digambarkan pelapor,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Itjen Kemendikbudristek diharapkan segera menindaklanjuti laporan untuk memastikan kejelasan fakta, sementara kedua belah pihak menyatakan siap menempuh jalur hukum.















