JAKARTA, INKAM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi membacakan putusan atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan ini dibacakan pada Senin, 30 Juni 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dan menandai babak akhir dari proses hukum, atas kasus tender penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara.
Perkara tersebut berasal dari laporan masyarakat, dan menyoroti adanya dugaan persekongkolan tender, dalam proses pengadaan badan usaha penyedia air bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), yang diadakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada Tahun Anggaran 2017.
Pengadaan ini dilaksanakan melalui mekanisme prakarsa badan usaha, dan menjadi sorotan karena adanya indikasi pelanggaran prinsip persaingan sehat.
Terdapat dua pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara ini, yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung, yang sebelumnya bernama PDAM Kabupaten Lombok Utara, sebagai Terlapor I, serta PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II.
Keduanya dinilai memiliki keterlibatan aktif, dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menyatakan, l Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pelanggaran tersebut berupa persekongkolan dalam proses tender, yang mengarah pada pengaturan hasil lelang secara tidak wajar, sehingga merugikan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.
Sebagai konsekuensi hukum, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada kedua pihak.
Terlapor I, PERUMDA Air Minum Amerta Dayan Gunung, dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp8 miliar. Sementara Terlapor II, PT Tiara Cipta Nirwana, diwajibkan membayar denda sebesar Rp4 miliar.
Kedua denda tersebut harus disetor ke Kas Negara, sebagai bagian dari pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.
Proses persidangan dan pembacaan putusan dilakukan secara terbuka oleh Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, yang menegaskan kembali komitmen lembaga ini dalam menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan, keputusan ini menjadi bagian penting dari upaya menertibkan pengadaan barang dan jasa, yang bersumber dari dana publik, agar tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha maupun institusi.
KPPU berharap, putusan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha dan institusi pemerintahan, dalam menerapkan prinsip-prinsip persaingan sehat dalam setiap proses pengadaan.
Dengan tegaknya hukum di bidang persaingan usaha, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan publik yang efisien, transparan, dan berkeadilan.












