JAKARTA, INKAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan, PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam kasus dugaan pelanggaran kemitraan, dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi dalam sidang terbuka yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Majelis Komisi terdiri dari Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Anggota.
Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang menelaah perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para mitra dokter.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai, apakah hubungan tersebut masuk dalam kriteria kemitraan yang diatur UU UMKM, di mana pelaku usaha besar dilarang mendominasi usaha kecil secara tidak sehat.
Selama proses penelusuran, KPPU sempat mengeluarkan tiga kali peringatan tertulis kepada PT KFD, agar memperbaiki substansi perjanjian dengan para dokter mitra.
Namun karena perbaikan belum sepenuhnya dilakukan, perkara ini dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, yang melibatkan saksi, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran, serta pengumpulan berbagai alat bukti.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan, kerja sama antara PT KFD dan para dokter, bukan merupakan bentuk kemitraan, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2008.
Hubungan kerja itu dinilai sebagai kontrak profesional, bersifat imbal jasa, tanpa unsur pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal dari pihak PT KFD kepada para dokter.
Majelis juga menilai, tidak ada bentuk penguasaan atau intervensi terhadap usaha para mitra dokter.
Mereka tetap menjalankan praktik profesional secara independen, dengan kesepakatan imbal hasil yang adil, dan tidak melibatkan pemindahan kepemilikan usaha.
Berdasarkan fakta dan keseluruhan alat bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis Komisi menyatakan, unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi.
Dengan demikian, PT Kimia Farma Diagnostika dinyatakan tidak bersalah, dalam perkara dugaan pelanggaran kemitraan sektor pelayanan kesehatan ini.












