JAKARTA, INKAM – Modantara, asosiasi pelaku industri mobilitas dan pengantaran digital, menyampaikan pernyataan resmi, menyikapi aksi penyampaian aspirasi sejumlah mitra pengemudi pada hari ini.
Dalam pernyataannya, Modantara mengapresiasi aksi tersebut, sebagai pengingat bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan bagian vital dari kehidupan masyarakat modern.
Namun, mereka menegaskan, bahwa setiap kebijakan yang mengatur sektor ini harus berpijak pada realitas ekonomi dan data yang akurat, bukan sekadar wacana politis yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan baru.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menjelaskan, wacana penetapan komisi tunggal sebesar 10 persen, serta usulan reklasifikasi mitra pengemudi menjadi pegawai tetap, merupakan kebijakan berisiko tinggi.
Menurutnya, industri ini bergerak dinamis dan tidak bisa diseragamkan dengan pendekatan kaku. Komisi 10 persen bukanlah solusi universal.
Masing-masing platform memiliki model bisnis yang berbeda, termasuk segmentasi layanan, target pasar, serta strategi teknologi dan pemberdayaan mitra.
Pemaksaan komisi tunggal justru berpotensi menghambat inovasi, mengancam keberlangsungan layanan di wilayah marjinal, serta menurunkan kualitas layanan bagi konsumen.
Lebih jauh, Agung menyoroti bahaya reklasifikasi mitra pengemudi menjadi pegawai tetap.
Berdasarkan studi dari Svara Institute pada tahun 2023, kebijakan tersebut dapat menghapus 70–90 persen lapangan kerja di sektor ini, dengan potensi 1,4 juta orang kehilangan penghasilan, serta penurunan PDB hingga Rp178 triliun.
Hal ini berbanding terbalik dengan tujuan perlindungan pekerja. Di sisi lain, pemberlakuan tarif minimum atau penghasilan setara UMR juga dinilai berisiko tinggi, jika diterapkan tanpa mempertimbangkan dinamika pasar digital.
Platform bisa saja membatasi perekrutan mitra baru, menaikkan tarif secara drastis, hingga menghentikan layanan di wilayah yang tidak ekonomis, memperbesar kesenjangan antarwilayah.
Modantara juga menyoroti urgensi pembaruan regulasi untuk sektor pengantaran makanan dan barang berbasis digital.
Saat ini, layanan on-demand service (ODS) masih diatur dalam UU Pos No. 38/2009, yang sudah tidak relevan dengan karakteristik industri yang serba cepat, berbasis aplikasi, dan sangat bervariasi.
Penyeragaman tarif logistik konvensional dengan ODS, dinilai tidak tepat dan justru membatasi inovasi.
Oleh karena itu, Modantara mendorong peninjauan ulang regulasi, termasuk kejelasan otoritas lintas kementerian dan lembaga.
Sebagai solusi alternatif, Modantara mengusulkan pendekatan kolaboratif, antara lain akses pembiayaan kendaraan berbasis skema UMKM, insentif fiskal seperti bebas parkir dan bea masuk onderdil, serta perluasan perlindungan sosial melalui BPJS dan pelatihan kewirausahaan.
“Alih-alih pendekatan seragam, kami mendorong kebijakan adaptif berbasis data dan dialog yang membangun,” tutup Agung.
Melalui pernyataan ini, Modantara menegaskan bahwa niat baik harus dikelola dengan cermat, agar tidak menimbulkan krisis baru.
Dengan regulasi yang tepat dan dukungan dari semua pihak, ekosistem transportasi digital Indonesia dapat terus tumbuh sehat dan inklusif, menjadi tulang punggung ekonomi digital yang berkelanjutan.












