Info Kejadian Makassar

OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

INKAM, JAKARTA – Pengacara senior OC Kaligis, secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat, dalam gugatan terhadap Dewan Pers.

Ia menyebut, kasus ini menarik secara hukum, dan menilai Dewan Pers telah bertindak di luar kewenangannya.

“Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” kata OC Kaligis, saat ditemui menjelang sidang gugatan PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025(.

OC Kaligis menegaskan, Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.

“Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” ujarnya.

Ia menuding, Dewan Pers bertindak sewenang-wenang, dengan menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.

Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menambahkan, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan, agar pihak tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting.

“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Baca Juga  Pete-pete Laut Siap Beroperasi, Janji Politik MULIA untuk Warga Pulau Makassar Kini Terbukti
WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO