INKAM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 Maret hingga 7 April 2025.
Insentif ini bertujuan, untuk meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara, terutama menjelang mudik Lebaran 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terhadap layanan transportasi udara.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan, untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Dalam skema insentif ini, PPN yang dikenakan atas tiket pesawat kelas ekonomi, dibagi menjadi dua bagian, yakni 5% tetap ditanggung oleh penumpang, sementara 6% ditanggung oleh pemerintah.
Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli dalam periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Mekanisme insentif ini mencakup berbagai komponen dalam harga tiket, termasuk tarif dasar tiket, fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang diminta maskapai.
Selain itu, badan usaha angkutan udara yang memberikan layanan, wajib membuat faktur pajak, dan melaporkan rincian transaksi kepada otoritas perpajakan, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung pemulihan industri penerbangan nasional pasca pandemi.
Diharapkan, dengan harga tiket yang lebih terjangkau, mobilitas masyarakat selama musim mudik dapat berjalan lebih lancar.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 18 Tahun 2025, dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.












