Info Kejadian Makassar

Pegadaian Jadi Perusahaan Pertama dengan Izin Usaha Bulion di Indonesia

INKAM, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian bersejarah di industri keuangan, dengan menjadi perusahaan pertama di Indonesia, yang mendapatkan izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin ini tertuang dalam surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian, dengan nomor S-325/PL.02/2024, yang diterbitkan pada akhir tahun 2024.

Dengan izin tersebut, Pegadaian kini dapat menjalankan berbagai layanan terkait bulion, termasuk Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas.

Langkah ini semakin memperkuat posisi Pegadaian sebagai pelaku utama dalam ekosistem investasi emas di Indonesia.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik pencapaian ini, dan menilai bahwa layanan bulion, akan semakin mempermudah masyarakat dalam berinvestasi emas.

“Kami sangat bersyukur mendapatkan izin usaha bulion ini. Dengan ekosistem yang semakin lengkap, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki investasi emas, dengan mudah dan aman,” ungkapnya.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni, untuk menjadi pusat layanan bulion di Indonesia.

Perusahaan memiliki ruang penyimpanan emas berstandar internasional terbesar di Tanah Air, serta sistem gadai yang 90% berbasis emas.

Selain itu, berbagai produk emas yang tersedia di Pegadaian, semakin melengkapi ekosistem investasi emas yang mereka kembangkan.

Melalui pengembangan Bullion Services, Pegadaian terus berkomitmen, untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mendorong investasi emas di kalangan masyarakat.

Baca Juga  Wow! Cicil Emas Murah di Ramadan Expo Pegadaian 2023, Dapat Cashback 2 Persen

Dengan strategi ini, Pegadaian optimistis dapat semakin memperkuat posisinya, sebagai pemimpin di industri gadai dan investasi emas di Indonesia.

IMG-20240521-WA0010
Market Sessions

Berita Terbaru