INKAM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima regulasi baru, guna mendorong transformasi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kebijakan ini dituangkan dalam lima Peraturan OJK (POJK), yang disahkan pada akhir 2024, dan menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu aturan penting adalah POJK 34/2024, yang mengatur pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pelaku industri PPDP.
Aturan ini diharapkan mampu menjawab tantangan kompetensi, di era persaingan digital dan mendorong terciptanya sektor keuangan yang inovatif dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa SDM yang kompeten merupakan fondasi utama untuk memperkuat industri. “SDM yang tepat dan spesifik sesuai karakteristik usahanya sangat berperan dalam mendukung keberlanjutan bisnis,” ujarnya.
Industri PPDP juga didorong untuk menyediakan dana pengembangan kompetensi kerja, baik teknis maupun nonteknis. Dalam pelaksanaannya, industri perlu menyusun strategi peningkatan SDM secara berkelanjutan agar mampu bersaing secara sehat dan tetap memegang prinsip kehati-hatian.
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun, yang merupakan penyempurnaan atas enam POJK sebelumnya. Peraturan ini menekankan tata kelola dana pensiun, organisasi pengurus, serta pembubaran dan likuidasi secara lebih terstruktur.
Proses penyusunan lima POJK ini melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar pengaturannya relevan dan dapat diterapkan secara optimal oleh pelaku industri. Masa transisi juga diberikan agar industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan sepenuhnya diberlakukan.
OJK berharap regulasi ini dapat memperkuat industri PPDP secara menyeluruh, menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan kepercayaan masyarakat pada sektor ini.