INKAM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan, untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (20/1/2025) lalu.
TBP untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum tetap sebesar 4,25%, sementara untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum ditetapkan pada 2,25%.
Untuk simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), TBP dipertahankan di level 6,75%.
Tingkat bunga ini akan berlaku untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik.
“Saat ini, tingkat inflasi cenderung melandai, sehingga mendorong mayoritas bank sentral global, melakukan pemangkasan kebijakan moneternya,” ujarnya.
Namun, ia juga menekankan adanya faktor risiko ketidakpastian yang perlu diantisipasi, seperti kebijakan baru pemerintahan, dan dinamika geopolitik yang dapat mempengaruhi stabilitas keuangan.
Kinerja industri perbankan Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39% secara year-on-year (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 4,48% yoy.
Sektor korporasi memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik di sisi kredit maupun DPK, masing-masing sebesar 11,85% dan 15,17% yoy.
Rasio permodalan perbankan tetap solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri terjaga di level 26,68% pada Desember 2024.
Kondisi likuiditas juga memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang berada di level 112,87% dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,59%.
LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia, hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,94% dari total rekening, atau setara dengan 608,85 juta rekening.
Sementara pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,98% dari total rekening, atau setara dengan 15,82 juta rekening.
Purbaya mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan kepada nasabah, mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini.
Informasi tersebut sebaiknya ditempatkan di lokasi yang mudah diakses nasabah, atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank.
Hal ini penting, untuk memperkuat perlindungan dana nasabah, dan menjaga kepercayaan deposan terhadap perbankan nasional.















