Info Kejadian Makassar

OJK Dorong Perdagangan Karbon Luar Negeri Melalui IDXCarbon

INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), terus memperkuat ekosistem perdagangan karbon luar negeri.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia, melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall BEI.

Peresmian ini menjadi tonggak sejarah dalam perdagangan karbon nasional, dan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi komitmen internasionalnya.

Langkah ini juga mendukung implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris, serta mempercepat pencapaian 2nd Nationally Determined Contribution (NDC), yang dijadwalkan disampaikan pada 10 Februari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin, antara kementerian dan lembaga terkait, dalam mewujudkan perdagangan karbon internasional.

Ia menekankan, inisiatif ini memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, serta membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami menyambut gembira pencapaian ini, terutama atas kepemimpinan pemerintah, dalam mempercepat proses perdagangan karbon internasional, yang bisa terwujud dalam waktu singkat,” ujar Mahendra dalam acara peresmian.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, IDXCarbon menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga akhir 2024, jumlah partisipan yang terdaftar sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon telah mencapai 100 peserta, meningkat pesat dari hanya 16 peserta saat peluncuran.

Secara kumulatif, perdagangan karbon di IDXCarbon telah mencapai satu juta ton unit karbon.

Direktur Utama BEI sekaligus Penyelenggara IDXCarbon, Iman Rachman, menuturkan, keberhasilan ini tidak lepas dari sistem perdagangan IDXCarbon, yang mengadopsi praktik terbaik dunia.

Baca Juga  UMKM Penerima Terbesar Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan

IDXCarbon memungkinkan perdagangan berbagai instrumen karbon, termasuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi – Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), guna memastikan transparansi dan integritas perdagangan karbon nasional maupun internasional.

Market Sessions

Berita Terbaru