Info Kejadian Makassar

Coretax DJP Dimanfaatkan Oknum, Ini Imbauan Resmi Direktorat Pajak

INKAM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

Penipuan ini dilakukan melalui beragam teknik, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, hingga social engineering, yang kini semakin marak terjadi.

Pelaku memanfaatkan momentum implementasi sistem Coretax DJP, untuk menjalankan aksinya dengan menyasar wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan, modus tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Namun, kehadiran Coretax DJP sering kali digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sebagai alasan untuk memperdaya korban.

“Penjelasan rinci mengenai definisi setiap modus dapat ditemukan pada Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024,” ungkap Dwi.

Salah satu modus yang marak digunakan adalah melalui telepon atau pesan WhatsApp, di mana pelaku mengaku sebagai pegawai DJP, dan meminta korban untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, atau mengunduh aplikasi palsu seperti m-Pajak.

Selain itu, mereka juga mengarahkan korban untuk mengeklik tautan, atau membuka email yang tidak berasal dari domain resmi DJP, yaitu pajak.go.id.

Modus lain yang diidentifikasi adalah permintaan pembayaran bea meterai, transfer dana seolah-olah untuk keperluan layanan pajak, hingga permintaan untuk membuka file atau tautan mencurigakan.

Tindakan ini tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di DJP.

Baca Juga  BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar, Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa ulang informasi yang diterima, dan tidak langsung mempercayai klaim yang mengatasnamakan DJP.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, DJP menyediakan berbagai saluran pengaduan resmi.

Layanan ini mencakup Kring Pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, dan situs pengaduan.pajak.go.id.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat di laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

DJP berharap, dengan adanya pengawasan dan kerja sama dari masyarakat, potensi penipuan ini dapat ditekan.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak, untuk lebih teliti dan kritis dalam menerima pesan atau informasi, serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Dwi Astuti.

Melalui upaya bersama ini, DJP tidak hanya ingin melindungi masyarakat dari kerugian material, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang transparan dan terpercaya.

Warga diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan saluran resmi DJP, demi keamanan informasi pribadi mereka.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO