INKAM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah, dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satu upaya yang dilakukan, adalah memperluas akses pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada perbankan dan LJK lainnya, agar lebih fleksibel dalam memberikan KPR bagi MBR.
“Kami memberikan ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan kredit, berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Untuk memperlancar proses penyaluran KPR, OJK juga memperkuat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sistem ini tidak hanya membantu bank dalam menilai kelayakan debitur, tetapi juga mencegah terjadinya informasi yang asimetris.
“SLIK bukan daftar hitam, melainkan informasi netral yang mendukung transparansi dan pengelolaan risiko di industri keuangan,” tambah Mahendra.
Selain itu, OJK menegaskan, tidak ada larangan bagi LJK untuk memberikan pembiayaan kepada debitur yang memiliki riwayat kredit non-lancar, terutama dalam nominal kecil.
Hal ini terbukti dengan adanya 2,35 juta rekening kredit baru, yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar per November 2024.
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK juga menyediakan kanal pengaduan di Kontak 157, untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengajuan KPR.
OJK bahkan berencana membentuk satuan tugas khusus, bersama Kementerian Perumahan dan pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan program ini berjalan optimal.