INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, serta Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin dan I.B. Aditya Jayaantara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pengalihan pengawasan ini bertujuan, untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang, bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pengawasan yang dialihkan ke OJK, mencakup Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengawasan derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), diserahkan kepada Bank Indonesia (BI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memperdalam pasar keuangan terintegrasi.
“Transisi ini akan dilakukan secara bertahap, untuk memastikan keberlanjutan industri dan perlindungan investor,” katanya.
Sebagai bagian dari peralihan tugas ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang mengatur tata kelola penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.












