Info Kejadian Makassar

OJK Intensifkan Penegakan Aturan di Sektor Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura

INKAM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas, untuk menegakkan kepatuhan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro.

Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 39 entitas di sektor ini, selama bulan Oktober 2024.

Tindakan ini mencakup 16 Perusahaan Pembiayaan dan 19 Penyelenggara P2P Lending, yang dianggap melanggar regulasi yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, sanksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong industri, meningkatkan tata kelola yang baik.

“Dengan adanya sanksi administratif ini, kami berharap pelaku industri lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.

Langkah ini diharapkan, dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan pelaku industri, akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Agusman juga menegaskan, sanksi yang dikenakan meliputi denda dan peringatan tertulis.

“Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki diri, namun jika tidak ada perubahan, sanksi lebih tegas akan diterapkan,” jelasnya.

Ia berharap dengan penegakan hukum yang konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dapat terus terjaga.

OJK juga mencabut izin usaha dari dua perusahaan, yaitu PT Investree Radika Jaya dan PT Rindang Sejahtera Finance, karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Langkah ini diambil, sebagai bagian dari penegakan regulasi, yang bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Baca Juga  Pelindo Run and Ride 2023 Resmi Dimulai, Terdaftar 26.721 Peserta

Agusman menjelaskan, perusahaan-perusahaan ini gagal memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan, termasuk ketentuan ekuitas minimum.

Dalam pemantauan terbaru, OJK mencatat ada 6 Perusahaan Pembiayaan dan 14 Penyelenggara P2P Lending, yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Agusman menambahkan, OJK sedang melakukan analisis terhadap 5 Penyelenggara P2P Lending, yang sedang dalam proses peningkatan modal disetor.

“Kami berharap, langkah-langkah ini dapat membantu perusahaan, untuk memperbaiki kinerjanya dan memenuhi ketentuan yang ada,” jelasnya.

Agusman menegaskan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala, terhadap kinerja perusahaan di sektor PVML.

“Kami akan memberikan dukungan kepada perusahaan yang berkomitmen, untuk mematuhi ketentuan dan meningkatkan tata kelola mereka,” tutupnya.

Dengan adanya upaya penegakan ketentuan ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif, bagi pertumbuhan sektor PVML.

“Kami akan terus berupaya memastikan, bahwa seluruh penyelenggara di sektor ini mematuhi peraturan yang ada, demi kebaikan bersama,” tutup Agusman.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO