INKAM, JAKARTA – Dalam rangka pengalihan tugas pengawasan derivatif keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berkomitmen memperkuat sinergi, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Hal ini ditandai dengan pembentukan Kelompok Kerja (Working Group), yang bertujuan memastikan transisi berjalan lancar.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan, pengalihan tugas ini memberikan peluang bagi BI, untuk memperluas instrumen keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
“Kami optimis langkah ini mendukung stabilitas keuangan, terutama di tengah ketidakpastian global saat ini,” ujar Destry.
Pengaturan derivatif PUVA yang kini menjadi tanggung jawab BI sebelumnya, berada di bawah pengawasan Bappebti.
Peralihan ini diharapkan mendukung inovasi produk keuangan yang lebih variatif, likuid, dan efisien.
Sementara itu, OJK tetap fokus pada pengawasan derivatif keuangan yang terkait dengan pasar modal.
Kerja sama erat antara kedua lembaga ini, diharapkan mampu memperkuat ekosistem keuangan di Indonesia.
Transisi ini juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mulai berlaku efektif hari ini.












