Info Kejadian Makassar

Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin: 17 Tersangka Ditangkap, Termasuk Karyawan Bank BUMN

INKAM, MAKASSAR – Kasus produksi uang palsu yang melibatkan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, terus berkembang.

Polres Gowa kini menetapkan total 17 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua karyawan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kapolres Gowa, AKBP Rheonald Simanjuntak, menjelaskan, dua tersangka baru, masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50), memiliki peran sebagai pelaku jual beli uang palsu.

“Keduanya tidak hanya menggunakan uang palsu untuk transaksi, tetapi juga menjadi penjual aktif,” ujar Rheonald dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Namun, ia memastikan bahwa keterlibatan kedua tersangka, tidak berhubungan dengan tempat kerja mereka.

“Transaksi ini sepenuhnya dilakukan atas inisiatif pribadi, dan di luar sepengetahuan bank tempat mereka bekerja,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali terungkap dari laporan masyarakat di Kecamatan Pallangga, yang mencurigai peredaran uang palsu.

Polisi kemudian menelusuri jaringan tersebut, hingga menemukan bahwa lokasi produksi uang palsu berada di perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin.

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, diketahui memiliki peran sentral dalam jaringan ini.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan, jaringan ini menggunakan sistem barter unik, di mana satu uang asli ditukar dengan dua uang palsu.

Dalam transaksi tersebut, beberapa tersangka lain juga ikut terlibat. Hingga kini, sejumlah nama dalam jaringan ini masih berstatus buron.

Baca Juga  Sesuai Arahan Wali Kota, PDAM Makassar Cetak Laba Rp826 Juta, Bangkit dari Kerugian Miliaran

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita 98 item barang bukti, termasuk uang palsu dan alat cetak yang digunakan untuk memproduksi uang tersebut.

Barang bukti dari lokasi lainnya juga masih dalam proses penyitaan.

“Kami terus mendalami keterlibatan para pelaku lain, dan melacak keberadaan mereka,” ujar Yudhiawan.

Para tersangka dijerat Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, hingga seumur hidup.

Khusus untuk Andi Ibrahim, polisi mempertimbangkan tambahan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perannya dalam jaringan ini.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan institusi pendidikan. Kami berkomitmen mengungkap jaringan ini hingga tuntas agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mengembalikan rasa aman masyarakat,” pungkas Yudhiawan.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO