Info Kejadian Makassar

LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Arfak Indonesia

INKAM, MANOKWARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapannya, untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, serta melaksanakan proses likuidasi PT BPR Arfak Indonesia.

Keputusan ini diambil, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Desember 2024.

BPR Arfak Indonesia memiliki jaringan di beberapa wilayah, yakni Manokwari (Provinsi Papua Barat), Sorong dan Aimas (Provinsi Papua Barat Daya), serta Fakfak (Provinsi Papua Barat).

Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah, dan memastikan dana simpanan dapat dikembalikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, LPS menyampaikan, proses pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan, setelah melalui rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, serta informasi terkait lainnya.

Proses ini diperkirakan akan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja.

LPS memastikan, dana yang digunakan untuk membayar klaim simpanan tersebut sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Hal ini dilakukan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, dalam proses penyelesaian kewajiban bank yang telah dicabut izinnya.

“Nasabah dapat melihat status simpanan mereka di kantor BPR Arfak Indonesia, atau melalui website resmi LPS di www.lps.go.id. Kami akan memberikan pengumuman resmi mengenai pembayaran klaim penjaminan,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto.

Selain itu, Jimmy juga mengimbau kepada para debitur BPR Arfak Indonesia, agar tetap melaksanakan kewajibannya, untuk membayar cicilan atau melunasi pinjaman.

Baca Juga  LPS Imbau Bank Transparan Terkait Tingkat Bunga Penjaminan

Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS yang ditunjuk.

Ia juga menekankan, pentingnya menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing provokasi, dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi ini.

Oknum yang mengaku dapat membantu mempercepat pembayaran klaim, dengan meminta imbalan, menurut Jimmy, patut diwaspadai.

“Kami harap nasabah tidak melakukan tindakan, yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank. Semua proses berjalan transparan sesuai prosedur resmi dari LPS,” jelas Jimmy Ardianto.

Jimmy menambahkan, meskipun BPR Arfak Indonesia mengalami likuidasi, masih banyak bank lain, baik BPR, BPRS, maupun bank umum, yang tetap beroperasi secara sehat dan dijamin oleh LPS.

Nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain, setelah klaim dibayarkan.

LPS juga mengingatkan nasabah, untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T, agar tetap dijamin LPS.

Syarat tersebut meliputi Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Dengan memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir akan keamanan simpanannya di masa depan.

LPS menjamin seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS juga membuka layanan informasi bagi nasabah, yang memerlukan kejelasan lebih lanjut, terkait proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia.

Baca Juga  Wali Kota Danny Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3: Saya Akan Bentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungannya

Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154 atau mengunjungi situs resmi www.lps.go.id.

Proses likuidasi ini merupakan langkah yang diambil, untuk menyelesaikan permasalahan operasional BPR Arfak Indonesia, dengan tetap memprioritaskan kepentingan nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait, LPS berharap proses pembayaran klaim dan likuidasi dapat berjalan lancar.

Hal ini diharapkan, dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Dengan langkah ini, LPS menegaskan komitmennya, sebagai lembaga yang berperan penting dalam melindungi simpanan nasabah, serta menjaga stabilitas industri perbankan di Indonesia.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

Penataan PKL Berbasis Solusi, Wali Kota Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM MAKASSAR, INKAM — Pemerintah Kota Makassar, menegaskan, bahwa penataan kota yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, bukanlah upaya penggusuran terhadap masyarakat. Melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, nyaman, dan dapat dinikmati seluruh warga. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penataan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun aktivitas perdagangan tetap harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang. “Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri, saat menerima kunjungan tim dosen dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tengah melakukan penelitian mengenai Reclaiming Public Space atau pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL di Kota Makassar, Kamis (9/7/2026). Penataan tersebut menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, hingga memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya. Dalam setiap proses penertiban, Pemerintah Kota Makassar mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Seluruh tahapan dilakukan melalui edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilaksanakan. Pelaksanaan di lapangan melibatkan pemerintah kecamatan bersama Satpol PP serta aparat terkait dengan mengutamakan komunikasi kepada para pedagang. Munafri menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai kemacetan lalu lintas, terganggunya hak pejalan kaki, hingga saluran drainase yang tertutup lapak sehingga memicu genangan saat hujan. Karena itu, melalui penataan tersebut trotoar dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki, saluran drainase dibuka kembali agar aliran air lancar, sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan. “Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” tutur Appi. Selama proses berlangsung, suasana tetap tertib, aman, dan penuh semangat gotong royong. Pemerintah Kota Makassar juga terus memberikan pendampingan agar proses relokasi berjalan lancar. Munafri menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usahanya. “Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif,” ungkapnya. Penataan lapak liar tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, relokasi, akses permodalan, hingga pembinaan usaha, Pemerintah Kota Makassar berharap wajah kota menjadi semakin tertata tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat. Ditambahkan, dengan penertiban, trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki, drainase berfungsi optimal, ruang publik lebih nyaman, sementara pelaku UMKM tetap memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di lokasi usaha yang lebih layak dan sesuai aturan. “Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi yang kami siapkan,” lanjutnya. Sejumlah lokasi relokasi telah disiapkan di berbagai wilayah. PKL yang sebelumnya berjualan di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke Terminal Daya, terminal Malengkeri, maupun area dalam GOR. Pedagang di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan kesempatan berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard, begtu juga pedagang pasar tumpah (seperti pedagang Pasar Kalimbu dan Pasar Kubis) di kawasan Jalan Veteran) ke kawasan Terminal Malengkeri, Kecamatan Tamalate. Sementara PKL kelapa di kawasan Benteng Rotterdam direlokasi ke tempat berjualan di Pasar Kampung Baru, Jl. WR Supratman. “Jadi, setiap penataan lokasi lapak PKL. Disertai solusi, juga pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tapi ada pemberdayaan yang kami Pemkot siapkan,” terang Appi. Pada kesempatan ini, Appi menegaskan bahwa penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukanlah penggusuran, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus memastikan hak pejalan kaki dapat dinikmati sebagaimana mestinya. Menurut Munafri, penataan tersebut berangkat dari kondisi trotoar atau pedestrian di berbagai ruas jalan Kota Makassar yang selama ini tidak lagi dapat digunakan secara optimal karena dipenuhi lapak pedagang, parkir kendaraan, maupun berbagai hambatan lainnya. “Kalau kita jalan setiap hari, yang paling gampang dilihat itu jalan. Saya selalu melihat tidak satu pun pedestrian yang benar-benar menjadi hak pejalan kaki secara utuh,” ternagnya. “Padahal pedestrian dibangun untuk memberikan akses kepada masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk fungsi lain,” tambah Munafri. Ia mengaku prihatin karena hampir tidak ada ruas pedestrian sepanjang sekitar satu kilometer yang bebas dari hambatan. Padahal pembangunan trotoar menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Menurutnya, ketika trotoar yang dibangun dengan uang rakyat tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka pemerintah dinilai gagal menghadirkan pelayanan publik yang semestinya. “Anggaran negara digunakan membangun pedestrian untuk pejalan kaki. Kalau akhirnya tidak bisa digunakan sesuai fungsinya, berarti pemerintah belum mampu menempatkan pembangunan itu kepada pihak yang memang berhak menikmati manfaatnya,” ujarnya. Dari hasil penataan yang telah dilakukan di sejumlah lokasi, Munafri mengungkapkan banyak persoalan yang selama ini tersembunyi di bawah lapak-lapak PKL. Appi menyebut ditemukan tumpukan sedimen, sampah dan lumpur yang menyumbat saluran drainase sehingga menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Makassar. “Setelah dibongkar ternyata di bawahnya penuh sedimen, sampah, lumpur yang menyumbat saluran. Ini menjadi salah satu penyumbang banjir karena air tidak bisa mengalir dengan baik,” jelasnya. Pemerintah Kota juga lewat pihak kecamatan dan Satpol PP menggandeng unsur TNI dan Polri untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. “Ini bukan penggusuran karena mereka berada di tempat yang ilegal. Kalau berada di tempat legal kemudian dipindahkan tanpa solusi, itu baru penggusuran. Tetapi kalau menertibkan agar kembali ke tempat yang semestinya, itu penataan,” tegasnya. Meski demikian, Pemkot Makassar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang terdampak. Munafri mengatakan pemerintah telah memetakan berbagai lokasi relokasi, termasuk pasar-pasar yang masih memiliki ruang kosong untuk menampung para PKL. Sebagian pedagang yang memiliki modal lebih, lanjutnya, telah memilih berpindah ke ruko maupun menyewa tempat usaha yang lebih layak. Selain itu, Pemkot juga tengah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk menyediakan kawasan perdagangan baru, salah satunya di kawasan Terminal milik Pemkot. Tidak hanya menyediakan lokasi usaha, pemerintah juga membuka akses pembiayaan bagi pedagang melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan. Munafri menjelaskan, pedagang yang bersedia menempati lokasi legal akan difasilitasi memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai tambahan modal usaha. “Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran KUR agar mereka mendapat tambahan modal usaha,” katanya. Dia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan kebijakan pemberdayaan ekonomi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Salah satu langkah strategis tersebut ialah pemberian akses pembiayaan melalui skema KUR. Bantuan tersebut diberikan kepada pedagang yang bersedia berpindah ke lokasi usaha yang diperbolehkan dan mengikuti ketentuan pemerintah. “Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri. Menurutnya, bantuan KUR merupakan bagian dari pembinaan terhadap pelaku usaha mikro agar mampu berkembang secara, sesuai data dari setiap Kecamatan. Melalui tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan dapat memperbaiki kualitas usaha, meningkatkan tampilan lapak, memperluas jenis dagangan, serta meningkatkan daya saing tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang. Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Sulselbar. “Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya. Selain akses permodalan, Pemkot Makassar juga akan menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembinaan dan penguatan usaha para PKL. “Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” katanya. Pemerintah juga terus mengupayakan penyediaan lahan-lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi pedagang. “Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai di wilayah tertentu. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” ujarnya. Munafri menegaskan bahwa penertiban bukan semata membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya. “Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis insentif bagi pedagang yang kooperatif. Harus ada reward, ada bantuan KUR, sehingga mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan. Munafri menambahkan, pedagang yang bersedia mengikuti aturan akan diberikan apresiasi berupa penataan lokasi usaha yang lebih layak. “Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi,” katanya. Ia pun mengingatkan agar para pedagang tidak kembali memanfaatkan trotoar maupun saluran drainase sebagai tempat berjualan setelah direlokasi. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. “Kalau belum ada modal, kita siapkan aksesnya untuk dapatkan lewat KUR,” tutup Munafri. Kebijakan penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar menarik perhatian kalangan akademisi. Program tersebut bahkan akan menjadi salah satu studi kasus yang dipresentasikan pada konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol. Hal itu disampaikan Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abdullah Sanusi, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam rangka penelitian bertajuk Reclaiming Public Space. Abdullah mengatakan, kunjungan tim peneliti Unhas memiliki beberapa tujuan. Selain menggali informasi langsung dari Wali Kota Makassar mengenai kebijakan penataan PKL. Tim juga menyampaikan perkembangan riset sekaligus menawarkan kerja sama penelitian lanjutan untuk mengukur dampak relokasi terhadap para pedagang. “Tujuan kami pertama melakukan wawancara dengan Pak Wali Kota untuk mendapatkan data dan masukan terkait kebijakan relokasi pedagang kaki lima,” tuturnya. “Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi bahan yang dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona,” lanjutanya. Menurut Abdullah, penelitian lanjutan diperlukan agar kebijakan penataan PKL tidak hanya dinilai dari persepsi masyarakat, tetapi juga didukung oleh data ilmiah yang terukur. Ia menjelaskan, tim peneliti akan membandingkan kondisi para pedagang sebelum dan sesudah direlokasi, termasuk melihat perubahan pendapatan, perkembangan usaha, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. “Kami ingin melihat baseline-nya, bagaimana kondisi pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi. Dengan begitu akan terlihat dampak ekonominya secara nyata,” katanya. “Jadi kebijakan Pak Wali Kota tidak dianggap sekadar populis, tetapi benar-benar berbasis data,” tambah dia. Abdullah menilai selama ini berkembang anggapan bahwa relokasi justru mematikan usaha para PKL. Namun, menurutnya, narasi tersebut belum pernah dibuktikan melalui penelitian yang komprehensif. “Selama ini yang berkembang adalah mereka dianggap dimatikan usahanya. Padahal datanya belum ada. Nah, kami ingin menghadirkan data sehingga ketika muncul berbagai opini, kita bisa menjawabnya dengan hasil penelitian, bukan sekadar asumsi,” katanya. Selain mengukur dampak ekonomi, penelitian tersebut juga akan mengkaji peluang pengembangan klaster UMKM pascarelokasi. Menurut Abdullah, penataan yang dilakukan pemerintah justru membuka kesempatan bagi para pedagang untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah melalui KUR. “Kalau para pedagang sudah berada di lokasi yang legal, mereka bisa dibina dalam satu klaster UMKM. Itu akan memudahkan akses terhadap KUR maupun program pemberdayaan lainnya,” tuturnya. Ia menambahkan, legalitas usaha juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah karena aktivitas ekonomi menjadi lebih tertata, lebih mudah dibina, dan berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. “Selama ini mereka tersebar, sporadis, sehingga sulit dibina maupun mengakses layanan perbankan. Ketika mereka sudah berada di tempat yang legal, tentu ada implikasi positif terhadap pembinaan usaha, akses permodalan,” jelasnya.

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO