INKAM, MAKASSAR – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan jutaan batang rokok, minuman keras (miras), dan kosmetik ilegal di area parkiran Pelabuhan Makassar, Kamis (5/12).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan sepanjang 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp10,79 miliar.
Kepala Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menjelaskan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok, 3.584 liter minuman beralkohol, dan 402 ribu unit parfum ilegal.
“Pemusnahan BMNN (Barang Milik Negara yang Tidak Dikuasai) hasil penindakan periode 2024 khusus KPPBC Makassar mencapai Rp10,79 miliar, dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara minuman keras dan parfum dihancurkan menggunakan alat berat tandem roller.
Proses ini dilakukan, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
Djaka menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, terhadap pelanggaran undang-undang yang berlaku.
“Kami berharap, agar upaya ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” ujarnya.
Selain Makassar, pemusnahan barang ilegal juga dilakukan di KPPBC Malili, Parepare, dan Kendari.
Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Sulbagsel, dalam memberantas peredaran barang ilegal di seluruh wilayah kerjanya.
Djaka juga memberikan apresiasi, atas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu penegakan hukum ini.
“Sinergi dengan Pemprov Sulsel, Sulbar, Sultra, Polri, TNI, Kejaksaan, dan masyarakat Indonesia sangat kami apresiasi. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan dan berkembang,” katanya.
Melalui sinergi tersebut, Bea Cukai Sulbagsel berharap, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang positif, dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Langkah pemusnahan ini, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah, dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan publik.