INKAM, JAKARTA – Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), resmi mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Rabu, 13 November 2024, di Kantor KemenPANRB, Jakarta.
Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar. Sementara itu, Menteri PANRB didampingi Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim dan Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Ario Wiriandhi.
Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, menyampaikan apresiasinya atas persetujuan ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Menteri PANRB. Dengan persetujuan ini, KPPU dapat melangkah lebih jauh dalam mengakselerasi transformasi kelembagaan, termasuk alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara. Langkah ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan persaingan usaha di Indonesia,” ujarnya.
Proses persetujuan ini, merupakan bagian dari upaya KPPU untuk mempercepat transformasi kelembagaan, pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari KemenPANRB sebelum diundangkan.
Sebagai langkah lanjutan, KPPU akan melakukan harmonisasi dan pengundangan rancangan Peraturan KPPU yang mencakup pembentukan lima biro baru, yaitu Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, dan Biro Kemitraan.
Struktur ini dirancang, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Sekretariat Jenderal KPPU.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan dukungan penuh terhadap transformasi kelembagaan ini.
“Kami mendukung penuh, agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit, dan dapat diimplementasikan untuk memperkuat kemandirian lembaga ini,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB, Ario Wiriandhi, mengatakan, proses transformasi ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Presiden menggarisbawahi pentingnya kemandirian di setiap sektor, untuk mendukung pengembangan iklim usaha yang kondusif.
Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah pengelolaan kantor wilayah KPPU.
Kantor wilayah ini akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon, dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, implikasi anggaran, dan kewenangan yang diberikan.
Penyesuaian ini bertujuan, untuk mendukung kemudahan usaha, tanpa menambah beban bagi pelaku usaha atau masyarakat.
Selain itu, KPPU juga akan bermitra dengan KemenPANRB, untuk mendukung agenda Reformasi Birokrasi tematik.
Menteri PANRB menyampaikan, Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB akan bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU, dalam mengembangkan reformasi birokrasi yang lebih terfokus dan berdampak langsung.
“Kerja sama ini adalah wujud sinergi kami, untuk mendukung iklim usaha yang lebih baik, sekaligus memperkuat institusi KPPU, sebagai garda terdepan pengawasan persaingan usaha di Indonesia,” tutur Menteri PANRB.
Melalui langkah strategis ini, KPPU optimistis dapat mengukuhkan perannya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, sekaligus mendorong iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.












