INKAM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan sertifikat akreditasi bagi lembaga pemantau, survei, dan jajak pendapat, yang akan terlibat dalam pengawasan dan penghitungan cepat hasil Pemilu Kepala Daerah 2024.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11), dipimpin oleh Sahyra Ahniza, Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah lembaga, termasuk Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia.
Dengan akreditasi ini, lembaga-lembaga tersebut kini memiliki izin resmi, untuk memantau jalannya Pemilu di Sulawesi Selatan.
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei yang terlibat dalam Pemilu Kepala Daerah, harus memenuhi beberapa persyaratan ketat.
Diantaranya berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota terkait.
Hal ini bertujuan, untuk menjaga kredibilitas serta independensi dalam pemantauan dan penghitungan cepat.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, berharap, keberadaan lembaga pemantau dan lembaga survei ini, dapat memberikan data yang transparan dan kredibel mengenai tahapan Pemilu.
“Dengan adanya pemantau, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan Pemilu di setiap tahapannya. Sementara itu, lembaga penghitungan cepat diharapkan dapat menyajikan gambaran awal hasil perolehan suara, dengan lebih cepat daripada rekapitulasi resmi KPU,” ujar Hasruddin.
Hasruddin menambahkan, meski memiliki tugas yang berbeda, pemantau dan lembaga survei sama-sama memainkan peran penting, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Pemantau akan fokus pada proses pengawasan jalannya pemilu di lapangan, sementara lembaga survei dan hitung cepat, akan memproyeksikan hasil perolehan suara sebagai informasi awal bagi publik.
“Harapannya, dengan akreditasi resmi ini, data yang dihasilkan lembaga pemantau dan survei, bisa menjadi referensi yang akurat bagi masyarakat, untuk memantau jalannya Pemilu secara keseluruhan,” tambahnya.
KPU Sulsel terus mendorong partisipasi publik yang positif demi kelancaran Pemilu 2024, baik melalui pengawasan independen maupun transparansi hasil perhitungan, sehingga proses Pemilu dapat berjalan lebih demokratis dan kredibel.












