INKAM, MAKASSAR – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, mengimbau seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar tidak ragu memanfaatkan layanan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Layanan PIPP RS ini disediakan, untuk membantu peserta JKN yang membutuhkan informasi, mengenai layanan kesehatan dan administrasi.
Yessi menjamin, bahwa setiap rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, memiliki Petugas PIPP yang siap memberikan layanan informasi, sekaligus menindaklanjuti pengaduan peserta.
Menurut Yessi, keberadaan Petugas PIPP merupakan salah satu syarat utama bagi rumah sakit, untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain memberikan informasi, petugas ini juga berperan dalam menangani pengaduan terkait layanan kesehatan dan administrasi.
“Petugas PIPP di rumah sakit mitra kami memiliki peran penting, dalam memastikan peserta JKN mendapatkan layanan yang sesuai standar,” ujar Yessi, dalam Media Workshop yang diadakan pada Kamis (31/10) bersama Komisi Informasi Publik, Ombudsman, dan Petugas PIPP RS.
Dalam workshop tersebut, Yessi juga menekankan pentingnya pemahaman Petugas PIPP, terhadap regulasi terbaru yang berkaitan dengan Program JKN.
Menurutnya, regulasi yang up-to-date akan membantu petugas memberikan informasi yang akurat dan layanan yang optimal.
Yessi menyebutkan, bahwa kualitas layanan dari Petugas PIPP akan berpengaruh pada citra rumah sakit, karena peserta JKN akan merasa lebih nyaman dan terbantu, saat mendapatkan informasi atau mengajukan pengaduan.
Di RS Stella Maris, layanan informasi dan penanganan pengaduan, bahkan dapat diakses melalui berbagai kanal.
Ella, Petugas PIPP di RS tersebut, menyatakan bahwa peserta JKN bisa menghubungi staf humas, staf rumah sakit, atau melalui media sosial rumah sakit untuk memperoleh informasi.
Menurut Ella, kanal informasi ini memberikan kemudahan bagi peserta, yang ingin mengetahui jenis layanan yang dijamin maupun tidak dijamin oleh JKN.
Informasi yang sering diminta oleh peserta JKN di RS Stella Maris antara lain, adalah tentang jenis layanan yang dijamin oleh JKN sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, perhitungan biaya tambahan apabila memilih kelas yang lebih tinggi, serta prosedur pengurusan denda bagi pasien rawat inap.
Kanal pengaduan ini, diharapkan memudahkan peserta JKN, dalam memahami hak-hak mereka selama mendapatkan layanan di rumah sakit.
Selain itu, Ella menjelaskan, bahwa pengaduan yang umum diterima meliputi ketidakpuasan peserta atas keputusan dokter yang mengizinkan pasien pulang, padahal keluarga merasa kondisi pasien belum sepenuhnya pulih.
Pengaduan lain yang sering muncul, adalah ketersediaan obat di farmasi rumah sakit, dan pembelian obat dengan biaya sendiri.
Kanal PIPP ini, diharapkan menjadi solusi efektif, dalam menyelesaikan berbagai keluhan peserta JKN.












