Info Kejadian Makassar

OJK Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Pengawasan untuk Perlindungan Konsumen

INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), demi meningkatkan literasi keuangan dan melindungi konsumen.

Hingga 26 September 2024, OJK telah melaksanakan 3.141 kegiatan edukasi keuangan, yang menjangkau lebih dari 4 juta peserta di seluruh Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK, untuk memberikan akses informasi dan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berupaya memberikan edukasi yang komprehensif dan merata. Dalam era digital ini, penting bagi masyarakat untuk memahami produk keuangan, dan hak-hak mereka sebagai konsumen,” ungkap Friderica.

Program edukasi ini didukung oleh platform digital Sikapi Uangmu, yang menjadi saluran komunikasi khusus untuk masyarakat.

Hingga September 2024, Sikapi Uangmu telah menerbitkan 308 konten edukasi keuangan yang diakses oleh lebih dari 1,18 juta orang.

Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) juga terus tumbuh dengan 66.546 pengguna dan akses modul mencapai 92.000 kali.

OJK juga menggencarkan kolaborasi dengan berbagai pihak melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Hingga September 2024, telah terbentuk 540 TPAKD di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota.

Hal ini menunjukkan, hampir 98 persen daerah di Indonesia, sudah terlibat dalam inisiatif peningkatan akses keuangan ini.

Baca Juga  Yayasan Guru Belajar Gelar Graduation Wardah Inspiring Teacher 2024 di Makassar

Dalam rangka memantau dan mengevaluasi kinerja TPAKD, OJK menggelar beberapa rapat koordinasi daerah (Rakorda) di berbagai wilayah.

Salah satu contoh kegiatan terbaru adalah Rakorda dan Pengukuhan TPAKD di Provinsi Gorontalo dan Kalimantan Utara, yang berlangsung pada September 2024.

Selain upaya edukasi, Friderica menjelaskan, OJK juga fokus pada pengawasan perilaku PUJK.

“Pengawasan kami tidak hanya melihat dari sisi kepatuhan administratif, tetapi juga dari bagaimana PUJK menjaga kepercayaan konsumen, melalui pelayanan yang adil dan transparan,” ujarnya.

Hingga 20 September 2024, OJK menerima lebih dari 288.000 permintaan layanan dan pengaduan, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Dari total tersebut, 22.907 pengaduan masuk dari berbagai sektor, termasuk perbankan, pinjaman online, perusahaan pembiayaan, dan asuransi.

Friderica menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pinjaman online ilegal.

Dari Januari hingga September 2024, OJK telah menerima 12.021 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal.

“Kami secara aktif memberantas kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam hal ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal, serta 241 penawaran investasi ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 228 rekening bank yang terkait aktivitas ilegal.

Lebih lanjut, OJK memberikan sanksi kepada PUJK, yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen.

Baca Juga  Hari Kedua BIK 2023, Bangun Sinergi dan Kekompakan dengan Jalan Sehat dan Senam

Sepanjang tahun 2024, OJK telah memberikan 211 Surat Peringatan Tertulis, dan mengenakan denda kepada 6 PUJK dengan total Rp490 juta, akibat pelanggaran tata cara pemasaran dan informasi produk.

OJK juga telah mencatat sebanyak 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen, dengan nilai mencapai Rp112,7 miliar.

Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK, dalam menegakkan ketentuan dan melindungi konsumen.

Friderica berharap, pengawasan ini akan semakin mengoptimalkan kinerja PUJK dalam memberikan layanan yang lebih baik.

“Kami akan terus mendorong PUJK, untuk mematuhi ketentuan dan memastikan konsumen, mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas industri keuangan, sekaligus melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO