INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) demi menjaga stabilitas dan melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyo menyampaikan, bahwa sejak Juli hingga Agustus 2024, OJK telah mengambil berbagai langkah tegas, untuk memastikan perusahaan di sektor ini mematuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu isu utama yang diawasi OJK adalah kewajiban perusahaan asuransi, untuk memiliki tenaga aktuaris. Hingga 25 Agustus 2024, sebanyak 10 perusahaan asuransi masih belum memenuhi ketentuan ini.
“OJK telah memberikan sanksi berupa peringatan, dan terus memonitor pelaksanaan tindakan perbaikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia, untuk memastikan pasokan tenaga ahli aktuaris yang memadai,” ungkap Ogi Prastomiyo.
Sepanjang periode Juli hingga Agustus, OJK juga menjatuhkan 173 sanksi administratif, kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Dari jumlah tersebut, 103 sanksi berupa peringatan atau teguran, sementara 70 lainnya berupa denda yang dapat diikuti dengan sanksi tambahan.
Langkah ini diambil, sebagai bagian dari komitmen OJK, dalam memperbaiki tata kelola perusahaan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
OJK juga terus melakukan pengawasan khusus, terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, yang sedang menghadapi permasalahan keuangan.
Ogi Prastomiyo berharap, langkah ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan tersebut, untuk memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis.
Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tetap menjadi salah satu fokus utama OJK. Hingga saat ini, mayoritas pemegang polis Jiwasraya, yaitu 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis yang dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Skema restrukturisasi ini diharapkan, dapat menyelamatkan hak-hak pemegang polis, dan menyelesaikan permasalahan keuangan Jiwasraya, yang telah berlangsung lama.
Dengan pengawasan ketat dan penegakan aturan yang kuat, Ogi Prastomiyo yakin bahwa sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia akan tetap stabil dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada.












