INKAM, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam melindungi para pekerja.
Hal ini disampaikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2024, yang digelar di Hotel The Rinra Makassar, Minggu (11/8/2024).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta kabupaten/kota, dalam melindungi pekerja,” ujar Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga 31 Juli 2024, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel telah mencapai 40,40 persen, atau sekitar 1.159.887 pekerja.
“Meskipun demikian, masih ada beberapa kabupaten/kota yang cakupannya masih rendah, seperti Jeneponto, Takalar, dan Gowa,” sebutnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, telah menargetkan untuk melindungi 1.393.671 pekerja pada tahun 2024, dan 1.701.749 pekerja pada tahun.
Sejalan dengan peningkatan cakupan, klaim jaminan sosial juga mengalami peningkatan.
Selama periode Januari hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp776.469.956.080, untuk 51.562 kasus.
“Data ini menunjukkan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Mintje Wattu.
Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang telah berkonstribusi dalam mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah beberapa kali meraih penghargaan ini, antara lain pada tahun 2019 untuk kategori Pemerintah Provinsi terbaik, dan pada tahun 2022 untuk kategori yang sama di zona Sulawesi.
“Kami berharap, penghargaan ini dapat semakin memotivasi pemerintah daerah, untuk terus meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Mintje Wattu.
Melalui sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ia berharap, dapat terwujud universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh wilayah.
“Hal ini akan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam sambutannya, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Sulawesi Selatan.
Zudan menyampaikan, bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara, dan sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengutip Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mendorong pemerintah daerah, untuk meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Meskipun telah ada peningkatan, namun cakupan kepesertaan jaminan sosial di Sulawesi Selatan masih perlu ditingkatkan,” ujar Zudan.












