Info Kejadian Makassar

PPATK Siap Bantu KPPU, Tangani Pelanggaran Persaingan Usaha Berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang

INKAM, JAKARTA – Komisi Pengawas   Persaingan Usaha (KPPU) bermaksud meningkatkan  koordinasi, dengan  Pelaporan dan Analisis Transaksi  Keuangan  (PPATK), khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang, dalam transaksi merger dan akuisisi.

Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi, dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, danb menengah (UMKM).

Kedua isu ini mengemuka, dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa Anggota KPPU,  yakni  Gopprera  Panggabean,  Mohammad  Reza,  dan  Budi  Joyo  Santoso,  serta berbagai pejabat di kedua lembaga.

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK, telah terjalin sejak tahun 2010.

Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi, atas Putusan KPPU.

KPPU menilai,  lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas,  dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan  dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel, atau persekongkolan, melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi,  maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM”, jelas Ketua KPPU.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat, isu tindak pidana pencucian uang sangat  berkaitan dengan pelanggaran hukum  persaingan usaha.

Baca Juga  KPPU Kumpulkan Pihak Terkait, Bahas Tren Kenaikan Harga Beras

Untuk itu, kedua lembaga menilai, perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi, atau melaksanakan kajian, guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut, dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan, dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU, untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” tegas Kepala PPATK.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan, tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas, dan perlu bantuan dari segala lini.

Tidak terkecuali dari PPATK, dalam hal analisis  transaksi keuangan dan laporan transaksi  keuangan, sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan diperkuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian, terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

“Kami berharap, PPATK dapat membantu KPPU,  untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e- commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru,” ujar Ketua KPPU.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO