Info Kejadian Makassar

Sidang Keberatan Putusan KPPU atas Perkara Minyak Goreng Mulai Digelar Besok

INKAM, JAKARTA  Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng), akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, tanggal 28 November 2023.

Adapun yang menjadi pembahasan yakni,  agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU.

Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut, baru dimulai setelah Mahkamah Agung  RI menerbitkan penetapan penggabungan  perkara yang  diajukan  oleh  beberapa pelaku usaha, yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor, karena terbukti  melanggar  Undang-Undang  No. 5 Tahun  1999  Pasal  19  huruf c  (terkait pembatasan  peredaran/penjualan  barang).

Total denda yang dikenakan  KPPU  mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Lima  Terlapor  kemudian  mengajukan  upaya  keberatan  secara  terpisah, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan, agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI, untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.

Baca Juga  PLN Turunkan Tarif Listrik

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata  Cara  Pengajuan  dan  Pemeriksaan  Keberatan  terhadap  Putusan  KPPU  di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 (satu) register perkara.

Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 dua Terlapor lain, yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah, dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI, agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan  Mahkamah Agung  RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO