Lompat ke konten utama

Info Kejadian Makassar

Perkuat Pencegahan, KPPU Perbaharui Kerjasama dengan Kadin Indonesia

INKAM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia),

guna mewujudkan iklim dan ekosistem persaingan usaha yang sehat, di kalangan dunia usaha.

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, di Menara Kadin Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Diharapkan melalui kerja sama tersebut, upaya pencegahan di KPPU dapat diperkuat, guna mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat, sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Secara spesifik, kerja sama tersebut mendorong kolaborasi KPPU dan Kadin Indonesia, dalam melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah, peningkatan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha, promosi persaingan usaha sehat, maupun asistensi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.

Kerja sama ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya, yang telah dicanangkan kedua pihak sejak tahun 2015.

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, dalam sambutannya, menyambut antusias adanya kerja sama antara Kadin Indonesia dan KPPU.

Dirinya juga menyatakan, sebagai mitra strategis Pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia, khususnya menuju visi Indonesia Emas 2045.

Melalui penandatanganan ini, Kadin Indonesia dan KPPU, akan saling memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar, yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik.

Baca Juga  AICIS 2024 Akan Lahirkan Solusi Atasi Krisis Global terkait Kemanusiaan

Ketua KPPU Prof. Afif juga menekankan kerja sama positif ini sangat penting, dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha, terhadap norma-norma hukum persaingan usaha (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), sekaligus dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di dunia bisnis dan budaya bersaing, oleh para pemangku kepentingan.

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah