Info Kejadian Makassar

KPPU Galakkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

INKAM, JAKARTA  – Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif.

Tercatat,  program yang didasari oleh  Peraturan  KPPU  No.  1/2022 tentang  Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 perusahaan besar, untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan tersebut, berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan konstruksi  (9%).

Guna  meningkatkan  efektivitas pelaksanaannya,  KPPU  mengimbau,  agar perusahaan  memahami  prosedur  pendaftaran  program,  dan  memperkuat  komitmen  dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat, dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Sebagai informasi, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU, atas potensi terjadinya  pelanggaran  terhadap  UU  No.  5/1999  tentang  Larangan  Praktek  Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha, untuk berinisiatif patuh pada ketentuan,  dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya,  untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.

Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko, sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).

Baca Juga  Fanshurullah Asa: KPPU Ajak Asosiasi Perusahaan, Ikut Program Kepatuhan

Saat ini, dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni 72 persen. Sebagian besar perusahan  tersebut, yakni  80 persen,  mendaftarkan  diri  secara  sukarela.

Hanya  8 perusahaan  yang  mendaftar  sebagai  bentuk  pemenuhan  rekomendasi   Putusan  perkara persaingan  usaha.

Dari jumlah total seluruh  pendaftar,  KPPU  baru  mengeluarkan  7 penetapan atas program kepatuhan. Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya.

Bahkan, KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran 9 perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan,  atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO