INKAM, MAKASSAR – Akhirnya setelah satu tahun berproses di Polda Sulawesi Selatan, kasus pemalsuan produk UGC Umi Green Coffee telah memasuki tahap persidangan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun proses persidangan telah berjalan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/1) kemarin.
Persidangan ini berjalan dengan nomor perkara 1667/Pid.sus/2022/PN.Mks, dapat dilihat di website Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa yang berinisial Nadiyah Utami alias Ica, dihadapkan dipersidangan, setelah sebelum nya melalui proses penyidikan oleh Polda Sulsel.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Dra Haerani Adam SH, terdakwa Ica telah diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda sebesar Rp 2 Miliar.
Adapun bunyi aturan tersebut, yakni; Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sebelumnya dapat kita ketahui, UGC Umi Green Coffee merupakan produk minuman herbal, yang dipasarkan dengan sistem online maupun offline, serta telah memiliki ribuan reseller di seluruh Indonesia.
Adapun yang memimpin persidangan adalah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim dan Hakim Anggota 2 Eddy SH.












