Info Kejadian Makassar

Bapenda Makassar Raih Peringkat Pertama SKPD Terbaik

INKAM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, meraih pencapaian membanggakan pada akhir tahun 2022 ini.

Bapenda dinobatkan sebagai urutan pertama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbaik.

Pencapaian itu diumumkan langsung secara terbuka oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, pada Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar, di Hotel Four Points by Sheraton, Rabu (28/12) malam.

Danny, sapaan akrabnya, mengungkapkan,  jika capaian positif Bapenda tak lepas dari kerja keras, dalam meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Danny Pomanto Umumkan 5 SKPD Terbaik Pemkot Makassar

“Bapenda bersama yang lain berhasil mencapai puncak pendapatan. Sebelum Covid-19 mencapai Rp 1,3 Triliun PAD, sekarang Rp 1,33 Triliun, padahal sekarang ini waktunya tidak gampang,” ucapnya.

Danny juga turut mengapresiasi inovasi Bapenda, yang menghadirkan aplikasi Pakinta atau Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi. Menurutnya, aplikasi ini cukup berperan dalam peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Makassar,  Firman Hamid Pagarra mengatakan, capaian PAD saat ini sudah berada di angka Rp 1,33 Triliun. Jumlah ini sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 1,3 Triliun.

Capaian itu meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2020, PAD Kota Makassar hanya Rp 1,065 Triliun dan tahun 2021 sebesar Rp 1,068 Triliun.

“Pencapaian ini tidak lepas dari perbaikan sistem, yang terus dilakukan Bapenda Makassar, dan tahun ini kita meluncurkan aplikasi Pakinta, yang bisa diunduh di playstore,” jelasnya.

Baca Juga  Nilai Jual Objek Pajak, Sebabkan Nilai Aset Danny Pomanto Meningkat

Aplikasi Pakinta, merupakan aplikasi induk pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak, untuk wajib pajak di Kota Makassar,  yang dapat diunduh melalui play store.

Jenis pajak tersebut di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Parkir.

“Aplikasi ini bisa diakses warga secara online, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Firman.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO