INKAM, GORONTALO – Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 27 September 2021 di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema kali ini adalah “Posting Konten? Hargai Karya Orang Lain”.
Program kali ini menghadirkan 490 peserta dan empat narasumber yang terdiri dari akademisi & pembina JMSI Jatim, Meithiana Indrasari; pemengaruh & notaris, Ana Supriyana Abdul Hamid; peneliti & Presidium JADI, Mardiana Rusli; serta aktivis & praktisi hukum, Eka Nurwanto Mangalung. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Sinta Ardan. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan 57.550 peserta.
Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa. Tampil berikutnya sebagai pemateri pertama adalah Meithiana yang membawakan materi kecakapan digital bertema “Potret Diri Jejak Digital”.
Menurut Meithiana, jejak digital yang tidak dikelola dengan baik bisa berdampak negatif pada kita akibat terjadinya digital exposure, pengelabuan, dan reputasi profesional yang buruk. Karenanya, penting untuk melindungi data diri, memperkuat kata sandi, hingga menghapus informasi sensitif pribadi yang kita temukan di dunia maya.
Berikutnya, Ana menyampaikan materi etika digital berjudul “Menghargai Konten Orang Lain di Media Sosial”. Ia mengatakan, untuk menghargai karya orang lain dalam interaksi di dunia maya, kita bisa berkomentar sewajarnya, diam jika tak menyukai kontennya, dan tidak menjiplak karya orang lain. “Dengan tak menjiplak karya orang lain, kita bisa lebih kreatif dalam menghasilkan karya sendiri,” ungkapnya.
Sebagai pemateri ketiga, Mardiana membawakan tema budaya digital tentang “Memahami Batasan dalam Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”. Menurut dia, era digital memungkinkan terjadinya kejahatan siber dan konten negatif yang tersebar luas. Karenanya, setiap negara memiliki aturan hukum untuk memagari kehidupan digital agar tak berdampak negatif bagi masyarakat. Masyarakat kita bisa berpedoman pada KUHP terutama pasal yang menyangkut pencemaran nama baik dan UU ITE dalam beraktivitas secara positif di internet.
Adapun Eka, sebagai pemateri terakhir, menyampaikan tema keamanan digital mengenai “Pentingnya Perlindungan Hak Paten di Ranah Digital”. Ia mengatakan, karya dan kreasi kita di media sosial dijamin oleh peraturan hukum terkait hak cipta dan hak paten. Sehingga semua orang bisa mengembangkan kreatifitasnya di dunia maya secara positif tanpa khawatir dirugikan oleh para pencuri konten.
Selanjutnya, Shinta Ardan selaku moderator memandu sesi tanya jawab yang disambut hangat oleh peserta. Dalam kesempatan tersebut, peserta dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Sepuluh penanya beruntung berhak mendapatkan hadiah berupa uang elektronik masing-masing senilai Rp100.000 dari panitia.
Salah satu pertanyaan menarik peserta diantaranya tentang bagaimana cara agar pengguna internet bisa lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Narasumber menjelaskan bahwa kita mesti menyadari adanya batasan hukum maupun moral yang mengatur aktivitas di dunia maya beserta ancaman hukumannya. Dengan demikian, sehingga kita bisa waspada dan berhati-hati dalam berinternet.
Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan informatif yang disampaikan narasumber terpercaya. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, informasi bisa diakses melalui https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi.