Info Kejadian Makassar

UIN Alauddin Terbitkan SK Keringanan UKT Mahasiswa

INKAM, MAKASSAR – UIN Alauddin Makassar menerbitkan SK Nomor 491 tahun 2020, tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Kamis (25/06).

Dalam rilis yang diterima, SK keringanan UKT tersebut dimaksudkan, untuk meringankan beban mahasiswa atau orang tua/wali yang terdampak pandemic Covid-19.

Surat keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan pada tanggal 17 Juni 2020, tentang Teknis Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa pada PTKIN.

Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis menyampaikan, memang sejatinya sejak awal pihaknya menunggu kebijakan dari pusat, karena masalah kebijakan kenaikan dan keringanan uang Kuliah itu ada di tataran kementerian agama pusat.

“Makanya setelah kebijakan tersebut keluar, kami langsung menindaklanjuti untuk diimplementasikan,” katanya.

Terlebih lagi, lanjutnya Prof Hamdan, keringanan UKT/BKT ini sangat relevan dengan dampak dari pandemi covid 19.

“Jadi prinsipnya, kami mendukung dan terus mendorong adanya keringanan itu, untuk diberlakukan pada mahasiswa yang orantuanya terkena dampak. Semoga dengan terbitnya KMA dan keluarnya SK Rektor tentang keringanan UKT ini, dapat membantu meringankan kesulitan ekonomi mahasiswa dan orang tuanya,” tutup Prof Hamdan.

Baca Juga  Mentan Hadiri Halal Bihalal Unhas, Sampaikan Upaya Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
STORY PROMO KEMERDEKAAN (Large)
IMG-20240521-WA0010
Market Sessions

Berita Terbaru