Info Kejadian Makassar

Yusran: Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun ini Dilakukan Secara Daring

INKAM, MAKASSAR – Situasi bencana nasional non alam Covid-19 mengakibatkan proses pendidikan berlangsung tidak seperti biasanya. Sementara kalander pendidikan untuk tahun ajaran 2020 tetap berjalan.

Olehnya itu, Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf mengumumkan secara resmi, proses belajar mengajar selama Covid-19 ini, dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara Online atau Daring (dalam jaringan).

“Saya mengajak kepada putra-putri kota Makassar, untuk mendaftar pada program Penerimaan Peserta Didik Baru secara daring, yang dimulai 1 Juli 2020, dengan tetap menekankan protokol kesehatan. Semoga anak-anakku semua bisa menjadi anak yang cerdas dan menjadi harapan bangsa dan Negara,” ucapnya, di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (23/06).

Pernyataan Yusran tersebut dikuatkan oleh Plt. Kadis Pendidikan Hj. Amalia Malik. Menurutnya, PPDB tahun 2020-2021 dilaksanakan mulai 1-3 Juli 2020 untuk jalur non zonasi. Jalur ini terdiri dari tiga bagian, yakni jalur prestasi, affirmasi, dan perpindahan.

Hasil pendaftaran tersebut akan diumumkan pada 4 Juli, yang kemudian dilanjutkan pada tahapan pendaftaran ulang di tanggal 5-6 Juli 2020. Sementara untuk pendaftaran jalur non zonasi akan berlangsung pada 6-7 Juli, dan diumumkan 8 Juli 2020.

“Kegitan untuk PPDB ini dilaksanakan full daring, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada pun nantinya daerah-daerah tertentu khsusnya di pulau-pulau, mungkin agak kesulitan jaringan internet, akan kita upayakan untuk bisa dilaksanakan secara luring atau off-line, tetapi kita lakukan secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Amalia.

Baca Juga  Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf, Dukung Pengembangan Objek Wisata Mangrove Lantebung

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah, maupun melalui web resmi dinas pendidikan kota Makassar www.disdik.makassar.go.id dengan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.

Mengenai persyaratan administrasi Amalia mengatakan, untuk jalur zonasi calon peserta didik tingkat sekolah dasar harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya, yang kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil, bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.

Sementara untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut, juga mereka harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki, disertai surat keterangan dari penyelenggara. Begitu pun untuk jalur affirmasi, diharuskan mengunggah kartu prasejahtera yang sudah terdaftar di dinas sosial.

Selain itu, untuk jalur perpindahan calon peserta wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan.

“Proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring untuk tahun ajaran 2020-2021. Untuk saat ini tetap kebijakan pemerintah pusat bahwa dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka apabila area itu adalah zona hijau, tentu dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan, sesuai dengan kesepakatan empat kementerian. Jika tidak tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” pungkasnya.

STORY PROMO KEMERDEKAAN (Large)
IMG-20240521-WA0010
Market Sessions

Berita Terbaru