INKAM, MAKASSAR – Jajaran kepolisian dari Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kali ini melibatkan satu keluarga di Kota Makassar.
.
Polisi menangkap empat orang, masing-masing Nurmalia alias Bio (35 tahun), Udin alias Cunding (55 tahun), M Darwis (47 tahun) dan Nursaid alias Tony (36 tahun). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (28/05/2020).
.
Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada mengatakan, Tim Elang berhasil membongkar sindikat narkotika berbasia keluarga. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku, mulai dari suami-istri hingga keponakan.
.
“Bisnis sabu ini bisa dikatakan sebagai warisan keluarga. Karena, Darwis ini melanjutkan bisnis dari istrinya yang lebih dulu kami amankan. Istrinya ditangkap di bulan November 2019,” jelasnya.
Pengungkapan warisan bisnis sabu ini bermula, saat Tim Elang menangkap Nurmalia, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjual sabu di jalan Pampang. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Udin di Jalan M Yamin, Makassar.
Pengakuan kedua pelaku ini, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang buruh bangunan bernama Darwis. “Darwis merupakan bandar sabu. Dia bisnis sabu karena melanjutkan kerjaan istrinya,” ucap Indra.
Dihadapan petugas, pria paruh baya itu mengakui, bahwa bisnis yang dijalankannya juga melibatkan keponakannya sendiri, Nur Said. Dia meminta kepada keponakannya untuk berperan sebagai tempat penyimpanan atau gudang sabu.