MAKASSAR, INKAM – Komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi, kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026), Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko hadir memberikan dukungan, terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dan menjadi bagian dari upaya bersama, dalam mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi, yang selama ini berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum, dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
BBM dan LPG subsidi merupakan kebutuhan strategis, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi prioritas untuk mencegah penyimpangan.
Kehadiran Pangdam XIV/Hasanuddin dalam kegiatan tersebut, menjadi simbol kuat sinergi antara TNI dan Polri, dalam menjaga tata kelola distribusi energi nasional.
Dukungan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama, untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi kejahatan yang berkaitan dengan barang bersubsidi.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dapat ditekan secara maksimal.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, memperkuat ketahanan energi, serta memastikan hak masyarakat terhadap energi bersubsidi tetap terlindungi.
Pemberantasan penyalahgunaan energi subsidi, juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola distribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Aparat berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku.












