Info Kejadian Makassar

OJK Cabut Izin PT BPR Sungai Rumbai, Ini Penyebab dan Jaminan untuk Nasabah

PADANG, INKAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan perbankan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

“Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas OJK, untuk memastikan industri perbankan tetap sehat dan terpercaya. Kami juga ingin menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen PT BPR Sungai Rumbai, untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, kondisi permodalan dan likuiditas bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

“Upaya pembinaan dan pengawasan telah dilakukan secara bertahap, mulai dari penetapan status BPR Dalam Penyehatan hingga BPR Dalam Resolusi. Namun, hasilnya belum optimal sehingga diperlukan langkah lanjutan,” jelas Roni.

Diketahui, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP), karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Kemudian, pada 4 Maret 2026, status tersebut meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Lebih lanjut, Roni memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas utama dalam proses ini.

Baca Juga  Perbankan Sulsel Tumbuh Solid, Total Aset Tembus Rp204 Triliun

Ia menegaskan, dana masyarakat tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kami mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan keputusan LPS, penanganan BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui mekanisme likuidasi. Proses ini akan dijalankan sesuai dengan regulasi, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi nasabah.

OJK berharap, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat industri perbankan nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat, terhadap sistem keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO