MAKASSAR, INKAM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap 97 perusahaan pinjaman online (pinjol), dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi, bersama sejumlah anggota, menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan 97 terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha, khususnya di sektor layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech P2P lending.
Ia menegaskan, praktik penetapan bunga yang dilakukan secara bersama-sama, berpotensi merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Putusan ini menjadi langkah penting, dalam menjaga ekosistem industri fintech, agar tetap kompetitif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Deswin.
KPPU berharap, putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha digital, khususnya di sektor pinjol, untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat, sebagai pengguna layanan pinjaman online yang kian berkembang di Indonesia.
Perkara ini sekaligus menegaskan peran KPPU, dalam mengawasi praktik usaha di era digital, seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi di tengah masyarakat.












