JAKARTA, INKAM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga Mei 2026, sebagai upaya menjaga stabilitas perbankan, dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026). TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap di level 3,50 persen, sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
Adapun TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen. Seluruh ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan, penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
Pertimbangan tersebut meliputi tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan LPS disebut jauh di atas mandat Undang-Undang, sehingga memberikan ruang yang kuat bagi perlindungan dana nasabah.
LPS berharap, perbankan dapat memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat, agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.















