MAKASSAR, INKAM – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum, kepatuhan regulasi, dan transparansi sebagai perusahaan terbuka, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (14/1/2026).
Dalam siaran pers resminya, GMTD menyatakan menghormati pelaksanaan RDP, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan antara legislatif dan pelaku usaha.
Perseroan hadir dengan itikad baik, untuk memberikan klarifikasi administratif, secara proporsional dan bertanggung jawab.
GMTD menegaskan, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan, telah diselesaikan melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, GMTD memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah tuntas.
Sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor properti dan pariwisata, GMTD juga menegaskan kepatuhannya terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan tersebut mencakup perizinan yang sah melalui PKKPR dan sistem OSS, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam seluruh aktivitas usaha.
Dari sisi keterbukaan informasi, GMTD menegaskan posisinya sebagai emiten yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tunduk pada kewajiban audit serta transparansi publik.
Struktur kepemilikan saham perseroan juga tercatat secara resmi di Bursa Efek Indonesia, sehingga dapat diakses oleh publik dan pemangku kepentingan.
Selain aspek legal dan kepatuhan, GMTD menyoroti kontribusinya bagi daerah, khususnya dalam pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP, dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, GMTD menegaskan, klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers ini, dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.















