JAKARTA, INKAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025, tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Regulasi ini menjadi pijakan penting, dalam memperkuat peran Self-Regulatory Organization (SRO), di tengah dinamika dan kompleksitas pasar keuangan nasional.
POJK 31/2025 diterbitkan, untuk menjawab perkembangan pesat aktivitas pasar modal, keuangan derivatif, hingga perdagangan karbon, yang mendorong perluasan fungsi dan kewenangan SRO.
Kondisi tersebut menuntut penerapan tata kelola yang lebih kuat, transparan, dan terukur guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan, penguatan tata kelola SRO menjadi langkah strategis, agar penyelenggaraan pasar keuangan berjalan secara sehat dan berintegritas.
“POJK ini disusun, untuk memastikan kegiatan usaha utama maupun jasa lain yang dijalankan SRO dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terukur, serta tetap mempertimbangkan peran strategis SRO di pasar modal dan pasar keuangan,” ujar Ismail, dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO, seiring meningkatnya kompleksitas produk dan infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.
“Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, OJK ingin memastikan SRO dapat menjalankan fungsinya secara profesional, independen, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar dan masyarakat,” jelasnya.
POJK 31/2025 mengatur sejumlah aspek penting, antara lain pelaksanaan tugas dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan audit internal dan eksternal, hingga penguatan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup pengaturan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi dan investasi, penerapan strategi anti-fraud, serta penguatan prinsip keuangan berkelanjutan yang mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun, untuk ketentuan tertentu, OJK memberikan masa penyesuaian paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Seiring berlakunya POJK ini, sejumlah ketentuan lama terkait Direksi dan Dewan Komisaris SRO dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
OJK optimistis, penerapan regulasi ini akan mendorong terciptanya pasar keuangan yang lebih transparan, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi pengawasan di sektor pasar modal nasional.












