JAKARTA, INKAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) terus menunjukkan pertumbuhan signifikan hingga akhir 2025, seiring meningkatnya aktivitas digitalisasi jasa keuangan dan minat masyarakat terhadap inovasi finansial berbasis teknologi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, perkembangan tersebut menjadi sinyal positif bagi pendalaman sektor keuangan nasional, namun tetap harus diimbangi dengan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen.
“Pertumbuhan inovasi keuangan digital dan aset kripto menunjukkan potensi besar dalam mendorong inklusi dan efisiensi layanan keuangan. Namun, OJK memastikan pengembangan sektor ini tetap berada dalam kerangka tata kelola, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen,” ujar Mahendra, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Kamis (9/1/2026).
OJK mencatat, hingga Desember 2025 terdapat 30 penyelenggara ITSK yang telah resmi terdaftar, terdiri dari 10 Penyelenggara Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, terdapat 23 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang masih dalam proses evaluasi OJK.
Dalam pelaksanaan regulatory sandbox, minat pelaku usaha untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat tinggi.
Sepanjang 2025, OJK menerima 303 permintaan konsultasi, dengan 26 permohonan menjadi peserta sandbox.
Dari jumlah tersebut, sembilan penyelenggara telah disetujui mengikuti sandbox, termasuk empat model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang dinyatakan lulus uji coba.
Mahendra menjelaskan, keberhasilan sandbox menjadi landasan penting bagi OJK dalam memastikan inovasi keuangan digital berkembang secara aman dan berkelanjutan.
“Sandbox menjadi instrumen utama untuk menguji model bisnis baru, agar sesuai dengan prinsip stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dari sisi aktivitas usaha, penyelenggara ITSK tercatat telah menjalin 1.317 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dan mitra lainnya, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, pergadaian, hingga penyedia teknologi informasi.
Pada November 2025, transaksi yang disetujui mitra ITSK dengan jenis PKA mencapai Rp2,23 triliun, sementara total transaksi sepanjang 2025 menembus Rp24,11 triliun.
Sementara itu, perkembangan aset kripto di Indonesia juga menunjukkan tren positif. Hingga Desember 2025, tercatat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
OJK telah menyetujui 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang mencakup bursa kripto, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset keuangan digital.
Jumlah konsumen aset kripto terus meningkat menjadi 19,56 juta pengguna per November 2025, naik 2,50 persen dibandingkan Oktober 2025.
Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, dengan total nilai transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
Mahendra menegaskan, OJK tidak hanya mendorong pertumbuhan inovasi, tetapi juga konsisten menegakkan kepatuhan.
Sepanjang Januari–Desember 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku industri IAKD, berupa denda dan peringatan tertulis, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“OJK berharap inovasi keuangan digital dan aset kripto dapat terus berkembang secara sehat, memberikan manfaat nyata bagi perekonomian, serta berkontribusi optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Mahendra.












