Info Kejadian Makassar

Dispar Makassar Dorong Regulasi Pelestarian Budaya Tak Benda, Musik Daerah Jadi Perhatian Utama

MAKASSAR, INKAM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata, menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memajukan kebudayaan tak benda, sebagai bagian penting dari identitas daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pemajuan Kebudayaan Tak Benda dan Penyusunan Peraturan Gubernur, tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan dan Kota Makassar.

Hendra menyampaikan, kebudayaan tak benda, seperti bahasa, musik, tarian, dan tradisi, merupakan warisan berharga yang tidak hanya menjadi identitas masyarakat Sulawesi Selatan, tetapi juga bagian dari kekayaan budaya nasional, yang wajib dijaga keberlanjutannya.

“Kebudayaan tak benda ini adalah warisan leluhur yang harus kita lindungi dan promosikan, agar tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Hendra.

Menurutnya, FGD ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan regulasi, yang akan menjadi fondasi awal dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda di Sulawesi Selatan.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi rambu dalam mengembangkan kebudayaan, tanpa menghilangkan nilai-nilai substantif dan kekhasan daerah.

Hendra menekankan, peran pemerintah provinsi dan pemerintah kota sangat krusial, dalam penyusunan Peraturan Gubernur, tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan.

Aturan ini nantinya akan menjadi acuan bersama dalam mengelola, melindungi, dan mengembangkan kebudayaan secara terarah dan berkelanjutan.

“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap memiliki kesepahaman bersama dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan tak benda, sekaligus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, dalam menjaga warisan budaya,” jelasnya.

Baca Juga  Dukung Program Presiden Prabowo, Munafri Tegaskan Komitmen Bangun Koperasi Merah Putih di Makassar

Ia juga berharap, strategi pemajuan kebudayaan tak benda yang dirumuskan, dapat menjadi contoh bagi seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, sehingga setiap daerah mampu menindaklanjuti upaya pelestarian budaya secara lebih konkret, sesuai dengan karakter dan potensi lokal masing-masing.

Sementara itu, Ketua PAPPRI Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan pandangannya terkait kondisi seni musik daerah, yang dinilai masih minim ruang di daerah sendiri.

Ia menilai, tanpa adanya regulasi dan keberpihakan kebijakan, karya seni musik lokal berpotensi semakin terpinggirkan.

Ilham mencontohkan, generasi muda ke depan dikhawatirkan tidak lagi mengenal lagu-lagu daerah Sulawesi Selatan, karena dominasi musik populer dan asing di ruang publik.

Karena itu, ia mendorong agar regulasi kebudayaan memberi ruang lebih besar bagi musik daerah untuk hadir di kafe, hotel, pusat hiburan, hingga institusi pendidikan.

Meski demikian, Ilham mengapresiasi langkah pemerintah daerah, yang mulai serius membangun payung hukum pemajuan kebudayaan.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dorongan penting bagi para musisi dan seniman daerah, untuk terus berkarya dan menampilkan identitas budaya lokal kepada publik yang lebih luas.

Melalui FGD ini, Pemerintah Kota Makassar bersama para pemangku kepentingan berharap, dapat melahirkan rumusan kebijakan yang tidak hanya melindungi kebudayaan tak benda, tetapi juga menjadikannya sebagai kekuatan sosial, pendidikan, dan ekonomi kreatif daerah.

Baca Juga  Agung Prasetyo Sukses Taklukkan Kompetisi Internasional dengan PCX160
WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO