MAKASSAR, INKAM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, sebagai upaya memperkuat tata kelola pembangunan yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Grand Maleo Hotel Makassar, Senin (25/12/2025).
Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat ini, dihadiri Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, memberikan sambutan.
Dalam pemaparannya, Syaifuddin Sidjaya menegaskan, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki peran strategis, dalam menyamakan pemahaman dan arah kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di Kota Makassar yang terus mengalami perkembangan pesat.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), pengawasan penataan ruang, hingga integrasi perencanaan tata ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pengendalian pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat, dunia usaha, dan akademisi agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi semua,” ujarnya.
Syaifuddin juga menekankan, sosialisasi ini tidak sekadar menjadi forum penyampaian regulasi, melainkan ruang dialog untuk menyerap masukan dan membangun kesadaran bersama, terkait pentingnya penataan ruang yang tertib, aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap, implementasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi landasan kuat, dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.












