MAKASSAR, INKAM – Juru Bicara HM. Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyoroti keras praktik pengelolaan lahan oleh Lippo, melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh menjalankan bisnis yang melampaui izin prinsip, yang pernah diberikan pemerintah pada 1991.
Husain menjelaskan, izin prinsip berdasarkan SK Gubernur No. 118/XI/1991 tertanggal 5 November 1991 secara jelas diperuntukkan bagi pembangunan kawasan wisata, bukan untuk real estate atau jual beli tanah, sebagaimana yang berlangsung di Tanjung Bunga saat ini.
Ia menilai penyimpangan arah tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai praktik “serakahnomics” yang dilarang oleh Presiden Prabowo.
Ia menambahkan, pelaksanaan izin tidak boleh dilakukan dengan cara merampas tanah milik warga.
“Pembangunan harus menghormati hak-hak rakyat. Tidak boleh main rampas. Apalagi kalau orientasinya justru menguntungkan korporasi semata,” tegas Husain.
Lebih jauh, Husain mengingatkan, SK penugasan terkait pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 itu, telah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 pada 24 Juni 1998.
Menurutnya, secara moral hukum, perubahan peruntukan dari kawasan wisata menjadi kawasan komersial tidak dapat dibenarkan, karena menghilangkan harapan multiplier effect bagi masyarakat.
Ia mencontohkan potensi yang semestinya didorong, seperti peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, pelestarian budaya lokal, serta perputaran ekonomi warga melalui kunjungan wisatawan.
“Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan. Yang menikmati keuntungan hanya Lippo, sementara pemerintah daerah hanya menerima dividen sekitar Rp50 hingga 100 juta per tahun,” ujarnya.
Husain turut menyebut, pengembangan industri pariwisata di Tanjung Bunga, justru banyak ditopang oleh Kalla Group bersama Trans Corp, yang membangun berbagai fasilitas hiburan, termasuk wahana bermain anak terbesar di Indonesia, yang menjadi bagian dari Trans Kalla Mall. Informasi tersebut, kata dia, bahkan tercantum dalam profil resmi perusahaan GMTD.












